Begini Penjelasan Mengenai Apakah Bisnis MLM Haram ?

Apakah bisnis MLM haram sering menjadi pertanyaan di masyarakat. MLM atau Multi Level Marketing menggunakan sistem bisnis penjualan langsung. Pemasarannya berjenjang menggunakan jaringan distribusi pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasar.

Awas jangan mau bisnis MLM katanya itu haram lho…

Ungkapan seperti ini jamak menjadi perbincangan di masyarakat. Padahal jika pelaku bisnis MLM menggunakan cara yang benar sesuai syariah Islam maka tidak ada unsur haram dalam bisnis MLM.

Apakah bisnis MLM haram
Bisnis MLM halal sepanjang memenuhi ketentuan | doc.pribadi

Apakah Bisnis MLM Haram

Pada tanggal 24 Juli 2022 saya menghadiri APLI Exhibition di Pasaraya Grande Seibu Jakarta. APLI sendiri adalah Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia yang menaungi perusahaan dengan pemasaran produknya menggunakan sistem penjualan langsung.

Pada tanggal tersebut diselenggarakan talkshow dengan tema ” Apakah Sistem MLM haram?”. Adapun talkshow dihadiri ibu Ina Rachman selaku Sekretaris Jenderal APLI,  Dr.U.Mulyaharja.,SE.,SE.,MH.,MKn,CLA sebagai moderator.

Sedangkan narasumber yang hadir adalah Bapak Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA sebagai Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI dan Bapak Kany V. Soemantoro selaku Ketua Umum APLI INDONESIA.

Syarat Bisnis MLM Bebas Haram

Penjelasan apakah MLM ini suatu bisnis yang haram dijelaskan secara gamblang oleh Bapak Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA. Menurut beliau dalam syari’ah Islam, pengembangan sistem bisnis termasuk MLM harus memperhatkan unsur berikut;

1. Bisnis harus terbebas dari unsur “Dharar”
Definisi dari “Dharar” adalah jika suatu kegiatan bisnis berujung pada dirugikannya salah satu pihak. Misalnya terjadi penganiayaan ketika proses perpindahan barang sedang terjadi.

2. Bisnis harus bebas dari unsur “Jahalah” 
Seyogyanya bisnis harus jelas tidak ada yang ditutup-tutupi atau harus transparan. Pada penerapnnya penjual harus transparan memberikan informasi berkaitan dengan kondisi dan jumlah produk, ukuran produk, masa expired date atau kadaluarsa serta jelas menginformasikan unsur halal atau haram bahan pembuatan produk.

3. Bisnis harus bebas dari unsur “Zhulm”
Pernyataan ini menegaskan dalam bisnis harus bersikap adil atau menempatkan sesuatu pada tempatnya. Sebagai contoh jangan memaksa orang untuk harus membeli produk yang kita jual. Apalagi kalau orang tersebut sudah menolak dengan sopan.

Strategi Pemasaran MLM Halal

Strategi pemasaran bertingkat pada MLM sepanjang dijalankan sesuai syari’ah Islam diperkenankan dan menjadi halal. Selain itu bisnis MLM akan bebas dari haram jika memenuhi kelima unsur “MAGHRIB” sebagai berikut; Bisnis harus bebas dari unsur “Maysir” (judi), “Gharar” (penipuan), “Haram”, “Riba” (bunga) dan “Bathil”.

Pengembangan bisnis MLM harus bebas dari unsur”MAGHRIB” di atas. Ini berlaku untuk bisnis MLM yang menjual barang maupun jasa. Biasanya bisnis MLM melakukan transaksi niaga dengan memfungsikan jasa orang lain dan diberikan imbal balik jasa berupa bonus atau insentif.

Namun yang harus digarisbawahi insentif yang diberikan harus berorientasi “falah” (keuntungan dunia akhirat) serta bersifat terbuka atau adil.

Keuntungan dunia akhirat, artinya insentif yang diberikan pelaku bisnis MLM kepada Up Line yang mengembangkan jaringan level di bawahnya atas dasar prestasi. Kriteria prestasi jika Up line dengan caranya melakukan edukasi dan pembinaan berkaitan dengan informasi produk barang atau jasa yang dijual.

Sedangkan insentif harus bersifat adil artinya tidak mengurangi hak orang lain dibawahnya. Seperti kata pepatah “Siapa yang berkeringat maka ialah yang akan mendapatkan hasilnya.” Pesan yang ingin disampaikan dari ungkapan tersebut adalah hendaknya pemberian insentif diberikan pada yang berhak dan yang mengeluarkan usaha paling banyak dalam menjalankan bisnis.

Penutup

MLM adalah entitas bisnis dengan sistem penjualan produk secara langsung. Memanfaatkan konsumen sebagai “mitra” untuk tenaga pemasaran produk dengan sistem penjualan langsung diperbolehkan. Hal ini tentu harus sesuai dengan syari’ah Islam dalam penerapannya.

Bisnis MLM yang dijalankan sesuai syari’ah Islam diharapkan dapat memberikan manfaat dan dijauhkan dari mudrat. Semoga bisnis MLM semakin berkembang dan jaya. Demikian review tema “MLM Haram” dari talkshow APLI Exhibition 2022 hari pertama. semoga informasi ini bermanfaaat.

4 thoughts on “Begini Penjelasan Mengenai Apakah Bisnis MLM Haram ?”

  1. Sekarang lagi marak ya tentang label halal pada MLM. Kalau boleh tahu, yang menentukan halal haramnya itu apakah dari lembaga Halal Indonesia? Berarti nanti tidak hanya produknya saja yang dapat label halal tapi sistemnya juga ya?

    Reply
  2. Edukasi yang baik sekali untuk masyarakat ketika ingin berdagang, sistem aoa yang ingin diikuti.
    BIla sistem MLM, ternyata sudah ada label halal yang dikaji bersama melalui talkshow APLI Exhibition 2022.

    Reply

Leave a Comment